UU Cipta Kerja Berlaku, PKS: Masih Banyak Pasal yang Tidak Tepat
Presiden Joko Widodo pada akhirnya tanda-tangani UU Cipta Kerja, Senin 2 November 2020. UU yang penuh kontroversi itu diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja.
Menyikapi hal itu, Ketua DPP PKS Ledia Hanifa Amaliah mengatakan faksinya tidak terkejut dengan legitimasi UU Cipta Kerja itu oleh Jokowi.
"Tidak terkejut Presiden tanda-tangan. Kan ini UU saran pemerintahan. Yang menakutkan oleh sebab referensi-rujukan pasalnya ada banyak yang tidak pas walau sebenarnya telah diundangkan," kata Ledia untuk Liputan6.com, Selasa (3/11/2020).
situs judi bola terpercaya kualitas dari ayam bangkok red head asians Ledia menyebutkan ada banyak pasal khususnya berkaitan sangsi yang tidak pas atau multitafsir. Meskipun begitu, faksinya telah meramalkan Jokowi akan cepat menetapkan UU itu.
"Apa lagi bila kita meneliti lebih dalam pasal-pasal mengenai sangsi. Presiden tanda-tangan atau mungkin tidak, 30 hari sesudah UU ditetapkan automatis berlaku," katanya.
Berkaitan sikap PKS sesudah UU Cipta Kerja itu sah ditetapkan, Ledia memperjelas faksinya selalu menampik serta ajak warga lakukan judicial ulasan.
"Jika untuk PKS kami telah menampik keras. Bila warga tidak senang harus lakukan judicial ulasan ke MK. Jangan cemas ke MK karenanya adalah ujian independensi MK selaku instansi negara," pungkasnya.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sah tanda-tangani Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Senin (2/11/2020). UU yang ditetapkan DPR untuk 5 Oktober lalu itu, diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja.
Berdasar pengamatan, salinan UU Cipta Kerja bisa dijangkau oleh warga lewat situs jdih.setneg.go.id. Naskah UU itu terbagi dalam 1.187 halaman.
Sampai jam 23.40 WIB, salinan undang-undang itu sudah didownload sekitar 419.
"Salinan sesuai aslinya," bunyi salinan UU Cipta Kerja.
Untuk tanggal yang serupa, UU ini diberi tanda tangan oleh Menteri Hukum serta HAM Yasonna Laoly. Dokumen ini masuk ke Helaian Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 245.